Sabtu, 28 Maret 2015

Inkoherensi Hak Asasi Manusia dan Demokrasi

Dalam dekade terakhir ini, banyak sekali perubahan sekaligus perkembangan di Indonesia dalam berbagai bidang, salah satunya topik dibidang hukum yang terkait hak asasi manusia. Perkembangan ini ditandai dengan sejumlah perubahan kebijakan hukum, antara lain: (1) meluasnya pengaturan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca amandemen; (2) dibentuknya peraturan perundang-undangan baru yang khusus mengatur hak asasi manusia, seperti Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang—Undang No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM; (3) diakui dan diratifikasinya sejumlah perjanjian Internasional mengenai HAM ke dalam sistem hukum nasional; (4) adanya komitmen politik baik dalam negeri melalui Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) maupun keterlibatan pemerintah Indonesia di ASEAN dan di tingkat Internasional.
Bila sistem tanggung jawab negara telah demikian tergerus oleh sistem kapitalisme global, lantas apakah politik HAM dalam politik hukum ekonomi liberal telah bekerja koheren, ataukah bekerja sebaliknya inkoheren? Meskipun diakui terdapat perkembangan kerangka normatif HAM di Indonesia, namun proses dan implementasi (penegakan hukum) bergerak lambat. Kelambanan ini misalnya dapat dilihat dari diskursus konstitusionalisme HAM yang demikian dangkal, dan sangat gampang disingkirkan oleh perangkat hukum dinegara itu sendiri. Disisi lain pemerintah Indonesia dalam komunitas Internasional juga seringkali menghadirkan ambivalensi politik, termasuk ketika pemerintah melakukan upaya ratifikasi atas sejumlah ketentuan hukum HAM internasional. HAM belumlah menjadi agenda diplomasi total bagi politik luar negeri Indonesia. Disisi lain pelanggaran HAM masih terus menerus terjadi, begitujuga dengan terjadinya bencana kemanusiaan seperti busung lapar, situasi pemiskinan, serta buruknya kualitas kesehatan dan pendidikan merupakan bagian tak terpisahkan dalam potret lemahnya hak-hak ekonomi sosial dan budaya.
Dalam konteks ini, perlulah dibedakan antara politic of human rights dan politic for human rights. politic of human rights atau politik hak asasi manusia adalah cara pandang politik yang menjadikan HAM sebagai komoditas untuk menawarkan kepentingan tertentu, yang tidak terlalu penting terkait dengan pemajuan HAM. Produksi pasal-pasal dan ayat-ayat hukum HAM dalam kebijakan peraturan perundang-undangan serta penetapan strategi dominan untuk memperjual belikan secara terbatas  dalam rangka promosi kepentingan tertentu. Karena HAM dijadikan alat reproduksi diskursus semata, maka tak terhindarkan untuk membatasi atau memproseduralkan hak-hak asasi manusia itu sendiri sebagai konsekuensi pemenuhan kepentingan dibalik diskursus tersebut.
Politik hak asasi manusia dalam liberalisasi pasar menghendaki dan memerlukan pula hak asasi manusia yang menjadi instrumentasi sttrategi untuk mentransmisikan kebijakan-kebijakan pasar. Sebagai contoh, hak atas kebebasan informasi dan kebebasan pers, sebagai hak-hak yang sangat penting dan dikehendaki untuk menopang keperluan investasi dan transaksi serta membebaskan siapapun entitas lintas batas negara (trans-state entities) memanfaatkan akses kebebasan informasi dan media tersebutt.


Sementara itu, politic for human rights atau politik untuk HAM  merupakan cara pandang mempergunakan instrumen hukum, institusi, dan kebijakan implementatif untuk pemajuan HAM. Politik untuk HAM merupakan bagian tidak terpisahkan dalam mendorong tanggung jawab  penyelenggara negara, khususnya pemerintah. Tanggung jawab tersebut merupakan  mandat yang semestinya dijalankan oleh pemerintah berdasarkan pasal 28I ayat(4) dan ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam konteks ini, maka pelucutan peran negara dari urusan HAM merupakan ancaman serius, apalagi memindahkan dan menyerahkannya melalui mekanisme pasar. Politik untuk Ham bertujuan untuk mewujudkan etnik moral dan peradaban kemanusiaan sebagai landasan bagi penataan kehidupan negara yang menjamin hak-hak setiap warga negaranya. Politik untuk Ham memandang bahwa hak-hak asasi merupakan hak yang sifatnya universal, setara, tak terpisahkan dengan hak lainnya, saling bergantung, dan tidak saling menegasikan. Sekaligus HAM merupakan pondasi dan rujukan utama untuk melihat realitas penindasan dan pemiskinan, sehingga ia sentiasa hadir ditengah absennya kebijakan politik hukum yang kerap sangat karikatif dan melegalkan penyingkiran hak-hak manusia.
Politik hak asasi manusia dan politik untuk hak asasi manusia, demikian tipis bedanya, meskipun dampak dari keduanya sangatlah berbeda implikasi sosial dan politiknya. Di titik inilah politik pembahasan HAM menjadi kunci analisis untuk melihat jejeak rekamnya dalam relasi-relasi kekuasaan dominan.
Konstruksi dan teknokrasi ketatapemerintahan imperial dalam memproduksi global governance, menciptakan kooptasi bahasa hak asasi manusia ke dalam sistem rasial dan dominasi kelas. Melalui pelayanan publik dari model ketatapemerintahan  yang baik (good governance) misalnya memiliki fungsi hegemoni atas bahasa hak-hak dimana komunitas sosial dan politik seolah-olah dibuat tiada. Penderitaan yang meluas, bencana kelaparan, dan minusnya kualitas pendidikan  tidak begitu sering disinggung oleh suara otentik dari pejabat atau pengambil kebijakan, dan bahkan tidak dianggap secara konstitutif sebagai penderitaan manusia itu sebdiri. Hak asasi manusia modern dalam narasi global governance telah berhasil menimbun  diskursus dalam suatu representasi absah dan demokratis, sekaligus menampilkan rezim hukum administrasi yang diam tak bergeming atas realitas penderitaan manusia.
Dalam konteks Indonesia, perkembangan HAM yang diakomodasi maupun diinkorporasi melalui peraturan perundang-undangan telah diparalel dengan perkembangan lain HAM dan desain pembaruan hukum ( termasuk institusi hukum, bisa berupa lembaga negaradibawah eksekutif maupun cabang kekuasaan yudisial) dalam rangka liberalisasi pasar.
Sebagai contoh, Indonesia telah mengakui hak-hak atas pekerjaan yang layak dalam UUD 1945, yang kemudian diakui oleh hak-hak buruh, seperti kelayakan kerja, keselamatan kerja, standar pengupahan layak bagi buruh dan keluarganya, kebebasan berserikat, dan jaminan sosial tenaga kerja yang diatur secara khusus dalam UU No.39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No.11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Perjanjian Internasional mengenai Hak-Hak Ekonomi, Sosoal, dan Budaya. Namun disisi lain, hak atas pekerjaan yang layak tersebut disubordinasi dan disubversi melalui fleksibilitas pasar buruh, melalui kebijakan upah murah, kemudahan pemutusan hubungan kerja, pengaturan outsoucing(kerja pemborongan) dan perjanjian kerja waktu tertentu yang diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sedsangkan peran negara untuk menjamin hak atas pekerjaan yang layak justru dilucuti dan ditarik mundur, melalui instrumentasi subordinasi kewarganegaraan pengawasan ketenagakerjaan dibawah struktur pemerintahan daerah dan mekanisme liberal melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berdasarkan UU No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubbungan Industrial (PPHI). Bisa dipastikan bahwa hak-hak asasi buruh telah dimarginalisasikan dengan sistem yang menghaluskan perbudakan modern melalui skenario pembaruan hukum di Indonesia.
Dalam kasus serupa, terjadi di sektor sumber daya alam. Banyak kasus yang menghadirkan situasi kontradiktifantara hak-hak asasi manusia yang dijanjikan dengan realitas perampasan hak-hak
itu sendiri melalui perangkat hukum.  Contoh sederhana, bahgaimana masyarakat adat dan miskin perkotaan berhadapan dengan proteksi kapital atas upaya privatisasi dan komersialisasi sumberdaya air berdasarkan UU No.7 yahun 2004. Begitujuga tekanan asing  dalam memfasilitasi  kepentingan eksploitasi modal besar atas akses sumberdaya alam dalam kasus pengesahan UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU No.2005 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Inilah kenyataan inkoherensi perbincangan HAM dalam konteks sekarang, dimana antara promosi dan represi atas hak-hak bisa berjalan beriringan, dan senantiasa melengkapi oposisi binari tatkala negara menyatakan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.



Daftar Pustaka:
Mahfud, Moh.MD. 1998. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES.

Wiratraman, R.Herlambang Perdana.2007c. “Desain Hukum Perburuhan: Antara Kepentingan Perlindungan HAM versus Dominasi Kebijakan Liberalisasi Pasar”, Jurnal perburuhan Vol.8, Sept-Maret (ISSN 1907-7289).