Dalam dekade
terakhir ini, banyak sekali perubahan sekaligus perkembangan di Indonesia dalam
berbagai bidang, salah satunya topik dibidang hukum yang terkait hak asasi
manusia. Perkembangan ini ditandai dengan sejumlah perubahan kebijakan hukum,
antara lain: (1) meluasnya pengaturan hak asasi manusia dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca amandemen; (2) dibentuknya
peraturan perundang-undangan baru yang khusus mengatur hak asasi manusia,
seperti Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang—Undang No.26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM; (3) diakui dan diratifikasinya sejumlah
perjanjian Internasional mengenai HAM ke dalam sistem hukum nasional; (4)
adanya komitmen politik baik dalam negeri melalui Rencana Aksi Nasional Hak
Asasi Manusia (RANHAM) maupun keterlibatan pemerintah Indonesia di ASEAN dan di
tingkat Internasional.
Bila sistem
tanggung jawab negara telah demikian tergerus oleh sistem kapitalisme global,
lantas apakah politik HAM dalam politik hukum ekonomi liberal telah bekerja
koheren, ataukah bekerja sebaliknya inkoheren? Meskipun diakui terdapat
perkembangan kerangka normatif HAM di Indonesia, namun proses dan implementasi
(penegakan hukum) bergerak lambat. Kelambanan ini misalnya dapat dilihat dari
diskursus konstitusionalisme HAM yang demikian dangkal, dan sangat gampang
disingkirkan oleh perangkat hukum dinegara itu sendiri. Disisi lain pemerintah
Indonesia dalam komunitas Internasional juga seringkali menghadirkan
ambivalensi politik, termasuk ketika pemerintah melakukan upaya ratifikasi atas
sejumlah ketentuan hukum HAM internasional. HAM belumlah menjadi agenda
diplomasi total bagi politik luar negeri Indonesia. Disisi lain pelanggaran HAM
masih terus menerus terjadi, begitujuga dengan terjadinya bencana kemanusiaan
seperti busung lapar, situasi pemiskinan, serta buruknya kualitas kesehatan dan
pendidikan merupakan bagian tak terpisahkan dalam potret lemahnya hak-hak
ekonomi sosial dan budaya.
Dalam konteks
ini, perlulah dibedakan antara politic of human rights dan politic for human
rights. politic of human rights atau politik hak asasi manusia adalah cara
pandang politik yang menjadikan HAM sebagai komoditas untuk menawarkan
kepentingan tertentu, yang tidak terlalu penting terkait dengan pemajuan HAM.
Produksi pasal-pasal dan ayat-ayat hukum HAM dalam kebijakan peraturan
perundang-undangan serta penetapan strategi dominan untuk memperjual belikan
secara terbatas dalam rangka promosi
kepentingan tertentu. Karena HAM dijadikan alat reproduksi diskursus semata,
maka tak terhindarkan untuk membatasi atau memproseduralkan hak-hak asasi
manusia itu sendiri sebagai konsekuensi pemenuhan kepentingan dibalik diskursus
tersebut.
Politik hak asasi
manusia dalam liberalisasi pasar menghendaki dan memerlukan pula hak asasi
manusia yang menjadi instrumentasi sttrategi untuk mentransmisikan
kebijakan-kebijakan pasar. Sebagai contoh, hak atas kebebasan informasi dan
kebebasan pers, sebagai hak-hak yang sangat penting dan dikehendaki untuk
menopang keperluan investasi dan transaksi serta membebaskan siapapun entitas
lintas batas negara (trans-state entities) memanfaatkan akses kebebasan
informasi dan media tersebutt.
Sementara itu,
politic for human rights atau politik untuk HAM
merupakan cara pandang mempergunakan instrumen hukum, institusi, dan
kebijakan implementatif untuk pemajuan HAM. Politik untuk HAM merupakan bagian
tidak terpisahkan dalam mendorong tanggung jawab penyelenggara negara, khususnya pemerintah.
Tanggung jawab tersebut merupakan mandat
yang semestinya dijalankan oleh pemerintah berdasarkan pasal 28I ayat(4) dan
ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam konteks
ini, maka pelucutan peran negara dari urusan HAM merupakan ancaman serius,
apalagi memindahkan dan menyerahkannya melalui mekanisme pasar. Politik untuk
Ham bertujuan untuk mewujudkan etnik moral dan peradaban kemanusiaan sebagai
landasan bagi penataan kehidupan negara yang menjamin hak-hak setiap warga
negaranya. Politik untuk Ham memandang bahwa hak-hak asasi merupakan hak yang
sifatnya universal, setara, tak terpisahkan dengan hak lainnya, saling
bergantung, dan tidak saling menegasikan. Sekaligus HAM merupakan pondasi dan
rujukan utama untuk melihat realitas penindasan dan pemiskinan, sehingga ia
sentiasa hadir ditengah absennya kebijakan politik hukum yang kerap sangat
karikatif dan melegalkan penyingkiran hak-hak manusia.
Politik hak asasi
manusia dan politik untuk hak asasi manusia, demikian tipis bedanya, meskipun
dampak dari keduanya sangatlah berbeda implikasi sosial dan politiknya. Di
titik inilah politik pembahasan HAM menjadi kunci analisis untuk melihat jejeak
rekamnya dalam relasi-relasi kekuasaan dominan.
Konstruksi dan
teknokrasi ketatapemerintahan imperial dalam memproduksi global governance,
menciptakan kooptasi bahasa hak asasi manusia ke dalam sistem rasial dan
dominasi kelas. Melalui pelayanan publik dari model ketatapemerintahan yang baik (good governance) misalnya memiliki
fungsi hegemoni atas bahasa hak-hak dimana komunitas sosial dan politik
seolah-olah dibuat tiada. Penderitaan yang meluas, bencana kelaparan, dan
minusnya kualitas pendidikan tidak
begitu sering disinggung oleh suara otentik dari pejabat atau pengambil
kebijakan, dan bahkan tidak dianggap secara konstitutif sebagai penderitaan
manusia itu sebdiri. Hak asasi manusia modern dalam narasi global governance
telah berhasil menimbun diskursus dalam
suatu representasi absah dan demokratis, sekaligus menampilkan rezim hukum
administrasi yang diam tak bergeming atas realitas penderitaan manusia.
Dalam konteks
Indonesia, perkembangan HAM yang diakomodasi maupun diinkorporasi melalui
peraturan perundang-undangan telah diparalel dengan perkembangan lain HAM dan
desain pembaruan hukum ( termasuk institusi hukum, bisa berupa lembaga
negaradibawah eksekutif maupun cabang kekuasaan yudisial) dalam rangka
liberalisasi pasar.
Sebagai contoh,
Indonesia telah mengakui hak-hak atas pekerjaan yang layak dalam UUD 1945, yang
kemudian diakui oleh hak-hak buruh, seperti kelayakan kerja, keselamatan kerja,
standar pengupahan layak bagi buruh dan keluarganya, kebebasan berserikat, dan
jaminan sosial tenaga kerja yang diatur secara khusus dalam UU No.39 tahun 1999
tentang HAM dan UU No.11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Perjanjian Internasional
mengenai Hak-Hak Ekonomi, Sosoal, dan Budaya. Namun disisi lain, hak atas
pekerjaan yang layak tersebut disubordinasi dan disubversi melalui
fleksibilitas pasar buruh, melalui kebijakan upah murah, kemudahan pemutusan
hubungan kerja, pengaturan outsoucing(kerja pemborongan) dan perjanjian kerja
waktu tertentu yang diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sedsangkan peran negara untuk menjamin hak atas pekerjaan yang layak justru
dilucuti dan ditarik mundur, melalui instrumentasi subordinasi kewarganegaraan
pengawasan ketenagakerjaan dibawah struktur pemerintahan daerah dan mekanisme
liberal melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berdasarkan UU No.2 tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubbungan Industrial (PPHI). Bisa
dipastikan bahwa hak-hak asasi buruh telah dimarginalisasikan dengan sistem
yang menghaluskan perbudakan modern melalui skenario pembaruan hukum di
Indonesia.
Dalam kasus
serupa, terjadi di sektor sumber daya alam. Banyak kasus yang menghadirkan
situasi kontradiktifantara hak-hak asasi manusia yang dijanjikan dengan
realitas perampasan hak-hak
itu sendiri melalui perangkat hukum. Contoh sederhana, bahgaimana masyarakat adat
dan miskin perkotaan berhadapan dengan proteksi kapital atas upaya privatisasi
dan komersialisasi sumberdaya air berdasarkan UU No.7 yahun 2004. Begitujuga
tekanan asing dalam memfasilitasi kepentingan eksploitasi modal besar atas
akses sumberdaya alam dalam kasus pengesahan UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi dan UU No.2005 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Inilah kenyataan
inkoherensi perbincangan HAM dalam konteks sekarang, dimana antara promosi dan
represi atas hak-hak bisa berjalan beriringan, dan senantiasa melengkapi
oposisi binari tatkala negara menyatakan perlindungan dan pemenuhan hak asasi
manusia.
Daftar Pustaka:
Mahfud, Moh.MD. 1998. Politik Hukum
di Indonesia. Jakarta: LP3ES.
Wiratraman, R.Herlambang
Perdana.2007c. “Desain Hukum Perburuhan: Antara Kepentingan Perlindungan HAM
versus Dominasi Kebijakan Liberalisasi Pasar”, Jurnal perburuhan Vol.8,
Sept-Maret (ISSN 1907-7289).

